Pasang Iklan Gratis

Tiap Tahun Negara Kucurkan Rp 41 Triliun Gara-gara Truk Serakah

  Tiap tahun pemerintah negara Indonesia kucurkan Rp 41 triliun gara-gara ulah truk serakah.

Dana sebesar itu dianggarkan untuk perbaikan jalan. Data ini disampaikan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus

Menurutnya, jumlah ini cenderung naik setiap tahunnya jika persoalan truk over dimension overload (ODOL) ini tidak segera ditindak segera.

"Akibatnya sudah tahun kemarin, kami memprediksi biaya untuk apa namanya, akibat dari over dimension overloading ini, negara harus menyiapkan tiap tahun Rp 41 triliun dana preservasi," kata Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, (8/5/25) melansir Kompas.com.

Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukannya, truk ODOL kerap mengangkut bawaan hingga 50 ton di jalan, padahal daya dukung jalan nasional hanya mencapai 13 ton. Tentu ini membuat negara 'boncos' dong.

Hal ini membuat sejumlah jalan tol rusak termasuk di Pantura. Akibatnya, standar pelayanan minimal (SPM) yang harus dipenuhi jalan tol jadi menurun.

"Ini merembet kemana-mana. SPM jalan tol tidak terpenuhi, jalan tol nggak boleh naikkan tarif. Kalau jalan tol nggak boleh naikkan tarif, investasi terganggu. Jadi ini efeknya sudah kemana-mana ini," ucap Lasarus.

Oleh karenanya, ia mendorong penertiban truk ODOL dilakukan lebih cepat.

Di sisi lain ia meminta pengusaha yang bergerak di bidang angkutan atau yang menggunakan truk sebagai sarana pengiriman tidak menyusahkan pengguna jalan lain.

"Kalau mau untung ya jangan nyusahin gitu, loh. kan gitu saja pesan dari kami. Ya kalau untung ya untung dengan cara benar, jangan nyusahin kita semua. Akibat rusaknya jalan karena over dimension overloading tadi, Rp 41 triliun," tandas dia.

Sebagai info, masalah angkutan barang ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 adalah tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.

Pasal 3 ayat (1) Perpres itu berbunyi, Pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikoordinasikan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (KP3EI) yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

Atas dasar tersebut, pemerintah melakukan pembaruan aturan terkait logistik nasional, yang juga akan mencakup aturan kendaraan ODOL.

Pasalnya, berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), ODOL menjadi pemicu kecelakaan terbanyak nomor dua secara nasional.

Kecelakaan yang disebabkan oleh ODOL ada di angka 10,5 persen, disusul oleh kendaraan angkutan orang 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, dan lainnya.

Selain menjadi pemicu kecelakaan, ODOL juga disinyalir membuat negara rugi karena merusak konstruksi jalan.

0 Response to "Tiap Tahun Negara Kucurkan Rp 41 Triliun Gara-gara Truk Serakah"

Posting Komentar