Pasang Iklan Gratis

Rekam jejak enam WNA perusuh & overstay sebelum dideportasi terungkap, duh

 Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi enam orang warga negara asing (WNA) pelanggar hukum di Bali.

Keenam WNA tersebut terdiri dari RNB, 54, asal Selandia Baru; FRP, 51, pria asal Kanada, serta empat pria asal India berinisial SS, 27; GS, 21, BS, 32 dan SSP, 29.

Mereka dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam tiga hari terakhir.

RNB asal Selandia Baru dideportasi terlebih dahulu pada 10 Juni 2026, sementara FRP asal Kanada pada Kamis 11 Juni 2026.

Empat WN India SS, GS, BS, dan SSP diterbangkan kembali ke negara asalnya pada Jumat malam 12 Juni 2026.

“Enam WNA itu dideportasi karena terlibat berbagai kasus pelanggaran ketertiban umum dan izin tinggal,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi, Sabtu (13/6).

Salah satunya melibatkan FRP yang dilaporkan mengamuk serta merusak properti di Perumahan Griya Adi Jaya, Sukasada, Buleleng, pada 9 Mei 2026.

Setelah diamankan Polres Buleleng, FRP diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja pada 11 Mei 2026.

Sembari menunggu proses deportasi, FRP kemudian dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 13 Mei 2026.

“Meski izin tinggal kunjungannya berlaku hingga 18 Juni 2026, ia tetap ditindak tegas karena dinilai telah mengganggu keamanan masyarakat,” kata Teguh Mentalyadi.

Di wilayah berbeda, ulah miring juga dilakukan oleh WN India berinisial SSP di kawasan Ubud, Gianyar.

Pada 23 Mei 2026, Polsek Ubud mendatangi sebuah hotel di Jalan Monkey Forest setelah menerima aduan dari masyarakat.

SSP dilaporkan mengamuk dan merusak fasilitas hotel berupa botol dan gelas, serta menolak membayar tagihan makanan dan laundry.

Lantaran memicu keresahan, SSP diamankan dan langsung direkomendasikan oleh Polsek Ubud ke Kanim Denpasar untuk dideportasi.

Selain pelanggaran ketertiban, jajaran keimigrasian juga menindak kasus kelebihan izin tinggal alias overstay.

Wanita paruh baya asal Selandia Baru, RNB, didapati oleh petugas Kanim Ngurah Rai telah overstay selama 56 hari terhitung sejak izin tinggalnya habis pada 26 Februari 2026.

RNB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 28 Januari 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan berdalih tidak mengetahui masa berlaku visanya telah habis.

Tindakan tegas serupa juga menyasar tiga WN India lainnya yang diamankan oleh Kanim Ngurah Rai di sebuah hotel di kawasan Kuta pada akhir April 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS diketahui telah overstay selama 70 hari, sedangkan GS dan BS masing-masing kedapatan melebihi izin tinggal selama 30 hari.

Atas perbuatannya, FRP dan SSP dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk WNA berinisial RNB, SS, GS, dan BS dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (2) undang-undang yang sama.

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh warga asing di Bali,” tutur Teguh Mentalyadi.

0 Response to "Rekam jejak enam WNA perusuh & overstay sebelum dideportasi terungkap, duh"

Posting Komentar