Pasang Iklan Gratis

Indonesia akan ratifikasi Konvensi Perikanan ILO No. 188 pada 2026

 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menegaskan kembali komitmen untuk melakukan meratifikasi Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan di Bidang Perikanan pada 2026.

“Ratifikasi Konvensi ILO No.188 pada 2026 merupakan langkah penting bagi Indonesia untuk memastikan bahwa awak kapal perikanan, baik domestik maupun migran, dilindungi sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional,” kata Simrin Singh, Direktur ILO Indonesia dalam siaran pers ILO di Jakarta

Menurut Singh, Indonesia yang berupaya meratifikasi Konvensi ILO No.188 pada 2026 menunjukkan komitmen nasional yang kuat terhadap pekerjaan yang layak, perekrutan yang adil dan penghapusan eksploitasi di sektor perikanan.

“Menjadi negara ASEAN kedua yang meratifikasi Konvensi ini tidak hanya menyelaraskan kebijakan Indonesia dengan norma global, tetapi juga meningkatkan keberlanjutan dan daya saing industri perikanannya,” ujar Singh.

Sebagai mitra utama ILO, Kemnaker RI memimpin upaya transformasi kemauan politik menjadi tindakan konkret, dengan rencana ratifikasi sebelum akhir 2026, yang merupakan tindak lanjut dari seruan Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh 2025 untuk mempercepat ratifikasi Konvensi tersebut oleh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menekankan bahwa Pemerintah Indonesia harus merumuskan peta jalan dalam meratifikasi Konvensi ILO No. 188, menambahkan bahwa ratifikasi tersebut merupakan kesempatan untuk menciptakan dampak berkelanjutan sekaligus menegaskan kehadiran negara bagi awak kapal perikanan.

“Ratifikasi ini mencerminkan kewajiban konstitusional kita untuk melindungi awak kapal perikanan,” ujar Yassierli.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyuarakan urgensi yang sama untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 188 karena sangat terkait dengan peningkatan kesejahteraan awak kapal perikanan Indonesia.

“Kami tidak hanya fokus pada pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan awak kapal perikanan. KKP berkomitmen untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 188 guna memastikan hak-hak awak kapal perikanan di kapal penangkapan ikan baik domestik maupun migran,” ujarnya.

ILO menyampaikan bahwa Kemnaker dan KKP telah mengambil langkah nyata untuk meningkatkan kondisi kerja bagi awak kapal perikanan dengan membentuk tim pengawasan bersama untuk norma ketenagakerjaan di kapal perikanan di Jawa Tengah dan Kalimantan Utara.

Tim tersebut dibentuk dengan dukungan dari program “Ship to Shore Rights Asia Tenggara: Migran yang Aman untuk Pekerjaan Layak di Ekonomi Biru.”

Program tersebut merupakan bagian dari program “Ship to Shore Rights ILO”, inisiatif regional yang didanai oleh Uni Eropa dan dilaksanakan bekerja sama dengan ILO, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).

Program “Ship to Shore Rights ILO” itu bertujuan untuk mempromosikan migrasi kerja yang aman dan pekerjaan layak di sepanjang rantai pasok ikan dan produk laut di Asia Tenggara.

Konvensi ILO No. 188 yang disahkan pada 2007, merupakan instrumen hukum internasional yang menetapkan kondisi kerja dan kehidupan minimum bagi mereka yang bekerja di sektor perikanan.

Konvensi tersebut mencakup berbagai hal penting termasuk kondisi pelayanan, akomodasi dan makanan, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perawatan medis dan jaminan sosial.

ILO dan Kemnaker RI mengadakan pertemuan untuk menegaskan komitmen untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 188 pada 30 September di Jakarta, yang juga dihadiri oleh KKP, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemlu RI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan konfederasi serikat pekerja.

0 Response to "Indonesia akan ratifikasi Konvensi Perikanan ILO No. 188 pada 2026"

Posting Komentar