Pasang Iklan Gratis

Kemkomdigi beri waktu platform digital untuk siapkan fitur ramah anak

  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini melakukan sosialisasi kepada platform digital dan memberi mereka waktu untuk menyiapkan teknologi atau fitur ramah anak di aplikasinya.

Hal ini, kata dia, sebagai bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

"Kami menyadari bahwa mereka (platform) memerlukan waktu untuk mempersiapkan secara teknologi untuk mendeteksi penggunanya, apakah ini betul sudah dewasa atau masih anak-anak," kata Meutya saat ditemui di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan 

Selama masa sosialisasi ini, Kemkomdigi menerapkan sanksi yang masih berupa teguran, pemanggilan, dan pembenahan kepada platform yang terindikasi melanggar PP Tunas.

"Nanti ketika waktunya dirasa cukup, dan ini juga nanti kami mendengarkan masukan dari stakeholder, maka baru ada penerapan sanksi-sanksi yang lebih tegas lagi kepada para pelaku," ujar dia.

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan, Kemkomdigi menjalin kerja sama lintas kementerian untuk mengimplementasikan PP Tunas bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

Dalam penerapannya, pemerintah akan menyiapkan kegiatan alternatif untuk anak-anak guna mengurangi ketergantungan mereka dengan media sosial. Pihaknya juga akan menggalakkan penerapan PP Tunas hingga ke tingkat pemerintah provinsi serta kota/kabupaten.

"Kita juga mempersiapkan ini untuk efektif sampai ke daerah. Kita juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri agar ini juga bisa diadopsi sampai tingkat pemerintah provinsi, bahkan kabupaten," ucap Meutya.

PP Tunas merupakan regulasi yang diresmikan pada 28 Maret 2025 menjadi regulasi pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur kewajiban platform digital mengutamakan perlindungan anak di ruang digital dengan demikian anak bisa terlindungi dari konten negatif hingga risiko eksploitasi.

Aturan ini menjadi penting karena saat ini anak-anak telah menjadi pengguna aktif gawai dan internet, mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) di 2024 ada sebanyak 39,71 persen populasi anak usia dini mengacu pada kelompok usia 0 hingga 6 tahun telah aktif menggunakan ponsel pintar.

0 Response to "Kemkomdigi beri waktu platform digital untuk siapkan fitur ramah anak"

Posting Komentar