Pasang Iklan Gratis

Jenderal Polisi Bintang Dua Bentuk Tim Khusus, Tugas Utama Tindak Kendaraan KDM

  Jenderal Polisi Bintang Dua bentuk tim khusus.

Tim bentukan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho ini tugas utamanya menindak kendaraan KDM dan ODOL.

KDM merupakan singkatan dari Kelebihan Dimensi dan Muatan. Sedangkan ODOL adalah Over Dimension Over Load.

"Tim ini akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan," ujar Agus Suryonugroho dalam keterangannya, (13/5/25) melansir Kompas.com.

Agus menegaskan, pihaknya tidak akan lagi menoleransi kendaraan kelebihan muatan yang selama ini membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur negara.

Bahkan, maraknya kendaraan kelebihan muatan menyebabkan negara mengalami kerugian.

"Kami tidak akan menolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas," kata Agus.

Tim Penegakan Hukum KDM terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres dan akan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

Agus mengatakan, tim penegakan hukum KDM ini bertugas untuk melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan, serta memberikan edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang.

Dasar hukum penindakannya, antara lain, Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009: Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi.

Sanksi: pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Pasal 307: Pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Pasal 169 ayat (1): Modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Nantinya, tim penegakan hukum ini akan razia di sejumlah titik rawan, seperti pelabuhan, jalan-jalan nasional, dan kawasan industri.

Selain itu, Polri juga akan menerapkan pendekatan teknologi, seperti pengawasan berbasis kamera ETLE, integrasi jembatan timbang digital, serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.

"Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan," sebutnya.

Lebih dari itu, Korlantas juga akan melakukan pembenahan sistemik terkait dengan permasalahan seputar kendaraan kelebihan muatan.

"Korlantas juga mengajak pelaku usaha angkutan untuk mulai bertransformasi ke armada legal dan patuh aturan. Kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan swasta adalah kunci mengakhiri era KDM di Indonesia," tutup Agus.

0 Response to "Jenderal Polisi Bintang Dua Bentuk Tim Khusus, Tugas Utama Tindak Kendaraan KDM"

Posting Komentar