Jual BR-V Rp 40 Juta dan Terios Rp 35 Juta, Ibu Rumah Tangga Ini Malah Terancam 9 Tahun Penjara
Seorang ibu rumah tangga terancam hukuman 9 tahun penjara.
Sanksi pidana itu didapat justru setelah Ermi Reffiani (44) nyambi dagang mobil bekas (mobkas) murah.
Yakni sudah jual empat mobil, dengan rincian dua Honda BR-V dan Dua Daihatsu Terios cuma Rp 150 juta.
Lantas, perbuatan pidana apa yang diperbuat hingga ibu rumah tangga itu ditangkap Polisi?
Usut punya usut, ternyata empat mobkas yang dijual murah itu hasil nipu dari dua pengusaha rental mobil.
Kasus penggelapan mobil rental di Tangerang ini bermula pada Desember 2024.
Ketika itu, Ermi menyewa dua unit mobil dari ONIEL Rent Car di Ciputat milik Derry Tadarus, yakni Honda BR-V warna putih mutiara dan Daihatsu Terios warna coklat.
Kedua mobil itu disewa selama satu bulan dengan biaya Rp 10 juta per unit.
Setelah berhasil disewa, dua mobil tersebut langsung digadaikan ke pihak ketiga seharga Rp 40 juta per unit.
Dari perbuatan pertama ini, Ermi sudah berhasil meraup uang Rp 80 juta.
Merasa mulus, Ermi kembali melancarkan modus serupa pada Januari 2025.
Ia menyewa dua unit mobil dari AJM Rent Car di Cilandak milik Nixson Alexander Gaghana, yaitu Honda BR-V warna hitam dan Toyota Rush warna putih.
Masing-masing mobil tersebut disewa seharga Rp 8 juta untuk satu bulan.
Lagi-lagi, kedua unit tersebut juga digadaikan dengan masing-masing seharga Rp 35 juta.
Maka, dari aksi kedua, pelaku meraup Rp 70 juta.
"Setiap unit mobil yang disewa selalu digadaikan kepada orang lain tanpa izin pemiliknya. Uang hasil gadai unit mobil tersebut digunakan untuk keperluan tersangka," jelas Kaplsek Cisauk, AKP Dhady Arsya saat dikonfirmasi, (22/4/25) dilansir dari Kompas.com.
"Perbuatannya tersebut, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 150 juta," lanjut Dhady.
Untuk meyakinkan semua korbannya, Ermi mengaku mempunyai usaha perkantoran kepada pemilik rental mobil.
"Tersangka melakukan perbuatannya tersebut dengan mengaku memiliki usaha perkantoran yang membutuhkan banyak unit mobil. Sebenarnya, tersangka adalah seorang ibu rumah tangga dan tidak memiliki usaha perkantoran," ujar Dhady.
Namun aksi Ermi Reffiani pun terbongkar setelah dua pemilik rental melapor ke Polsek Cisauk pada Februari 2025.
Usai mendapat laporan, polisi langsung mendatangi kontrakan tersangka di kawasan Setu, Tangerang Selatan.
Saat petugas datang, tersangka tengah bersiap untuk pergi meninggalkan lokasi.
Polisi telah menyita empat unit mobil yang sempat digadaikan dan disita dari berbagai wilayah, seperti Jakarta, Banten, Pati (Jawa Tengah), dan Madura.
Selain itu, Ermi juga melakukan penadahan terhadap seorang yang membantu menjual mobil hasil kejahatan melalui media sosial.
“Unit mobil dijual tanpa dokumen resmi, dan transaksi dilakukan melalui sistem COD," imbuh dia.
Akibat perbuatannya, Ermi terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, dia juga terancam dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
0 Response to "Jual BR-V Rp 40 Juta dan Terios Rp 35 Juta, Ibu Rumah Tangga Ini Malah Terancam 9 Tahun Penjara"
Posting Komentar