Menteri Karding segel P3MI kirim PMI ke Saudi di tengah moratorium
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri karena melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi di tengah moratorium.
"Hari ini saya sengaja datang ke Condet, ke PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri ini dalam rangka melakukan pemberitahuan kepada publik bahwa PT ini oleh Kementerian P2MI telah dikenai sanksi administratif," kata Karding di Jakarta
Sanksi administratif yang dimaksud adalah berupa penghentian sementara atau seluruhnya kegiatan penempatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Karding mengatakan penyegelan dilakukan karena berdasarkan temuan dan bukti-bukti yang diperoleh KP2MI, perusahaan tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri No.4 2025 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Beberapa bukti yang dikumpulkan KP2MI antara lain laporan dari tiga PMI dari Sulawesi Barat dengan inisial N, C dan L, serta penelusuran oleh Tim KP2MI dan ditemukannya foto ketiga PMI sebelum penempatan ke Arab Saudi.
Lalu, ada juga tangkapan layar keterangan tertulis melalui chat dari direktur perusahaan tersebut yang mengakui bahwa mereka telah menempatkan PMI ke Arab Saudi, yang sejak 2015 telah diberlakukan moratorium.
Dengan pengiriman PMI yang dilakukan di tengah moratorium, maka pengiriman tersebut termasuk ilegal atau non-prosedural, meski perusahaan penempatannya memiliki izin resmi.
Untuk itu, karena penghentian tersebut bersifat sementara waktu, ada kewajiban-kewajiban yang mengikat perusahaan tersebut untuk segera dipenuhi.
Kewajiban pertama adalah memberi catatan tentang pekerja migran yang telah diberangkatkan selama dua tahun terakhir.
Kemudian, perusahaan tersebut juga diwajibkan memberi keterangan atau catatan kepada KP2MI tentang agensi yang bekerja sama dengan mereka di Arab Saudi.
"Yang ketiga, wajib memberangkatkan 67 orang yang sudah bertandatangan kontrak sejak di tahun 2025 ini. Mereka sudah ambil uang, sudah bayar dalam proses administrasi dan sebagainya," kata Karding.
Yang keempat adalah kewajiban bagi PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri untuk memberi pernyataan bertanggung jawab atas proses-proses penempatan PMI yang telah mereka lakukan.
"Nah, jika beberapa kewajiban ini tidak dilunasi, dipenuhi, maka PT ini akan kita bekukan selamanya," kata Karding lebih lanjut.
0 Response to "Menteri Karding segel P3MI kirim PMI ke Saudi di tengah moratorium"
Posting Komentar